stratifikasi sosial

23.52 Posted In , Edit This 0 Comments »
jambigaul.com

BAB I
Pendahuluan

Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap suatu hal dalam masyarakat yang bersangkutan. Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material daripada kehormatan, misalnya, maka mereka yang lebih banyak mempunyai kekayaan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat, yang merupakan pembedaan posisi seseorang atau suatu kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.Filosof Aristoteles (Yunani) mengatakan didalam negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, yang melarat, dan yang ditengah-tengahnya.
Seorang sosiolog terkemuka Pitrim A. Sorokin berkata bahwa sistem lapisan merupakan ciri yang tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang hidup teratur. Sistem lapisan dalam masyarakat tersebut, dalam sosiologi dikenal dengan Sosial Stratification. Kata Stratification berasal dari stratum (jamaknya : strata) yang berarti lapisan. Pitrim A. Sorokin menyatakan bahwa Sosial Stratification adalah pembeda penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat (hirarkis). P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber
Semakin rumit dan semakin maju teknologi suatu masyarakat, semakin kompleks pula sistem lapisan masyarakat. Lapisan tersebut, tidak hanya dapat dijumpai pada masyarakat manusia, tetapi juga pada masyarakat hewan dan tumbuhan. Akan tetapi pembicaraan kita hanya akan dibatasi pada lapisan masyarakat manusia.
Bentuk-bentuk kongkrit lapisan masyarakat tersebut banyak. Akan tetapi secara prisipil bentuk-bentuk tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga macam kelas, yaitu ekonomis, politis dan didasarkan pada jabatan-jabatan tertentu dalam masyarakat.































BAB II
ISI
A.PENGERTIAN PELAPISAN MASYARAKAT
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya.
Menurut P.J. Bouman, menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi.

B.TERJADINYA LAPISAN MASYARAKAT
Adanya sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Tetapi ada pula yang disengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Secara teoritis, semua manusia dapat dianggap sederajat. Akan tetapi, sesuai dengan kenyataan hidup kelompok-kelompok sosial, halnya tidaklah demikian. Pembedaan atas lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian sistem sosial setip masyarakat.

Pokok Terjadinya Proses Lapisan Masyarakat
1. Sistem lapisan mungkin berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.
2. Sistem lapisan dapat dianalisis dalam ruang lingkup unsur-unsur sebagai berikut :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif.
b. Sistem pertanggaan yang diciptakan para warga masyarakat.
c. Kriteria sistem pertentangan.
d. Lambang-lambang kedudukan.
e. Mudah atau sukarnya bertukar kedudukan.
f. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat ;
i. Pola-pola interaksi-interaksi.
ii. Kesamaan atau ketidaksamaan sistem kepercayaan, sikap dan nilai-nilai.
iii. Kesadaran akan kedudukan masing-masing.
iv. Aktivitas sebagai organ kolektif.

C.SIFAT SISTEM LAPISAN MASYARAKAT
Sifat sistem lapisan di dalam suatu masyarakat dapat besifat tertutup (closed social stratification) dan terbuka (open social stratification). Yang bersifat tertutup , membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain. Di dalam sistem yang demikian, satu-satunya untuk mejadi anggota suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran. Sebaliknya di dalam sistem terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai untuk berusaha dengan kecakapan sendiri untuk naik lapisan. Pada umumnya, sistem terbuka ini memberi rangsangan yang lebih besar kepada setiap anggota masyarakat untuk dijadikan landasan pembangunan masyarakat dari pada sistem tertutup.
Sistem tertutup jelas terlihat pada masyarakat India yang berkasta. Kasta di India mempunyai ciri-ciri. Sistem ini telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Istilah untuk kasta dalam bahasa india adalah yati , sedangkan sistemnya disebut varna.
Kasta semacam ini, juga dijumpai di Amerika Serikat, dimana terdapat pemisahan yang tajam antara golongan kulit putih dengan kulit hitam. Sistem ini disebut segregation yang sebenarnya tak beda jauh dengan apartheid yang ada di Afrika Selatan.

D.KELAS-KELAS DALAM MASYARAKAT (SOCIAL CLASSES)
Kelas sosial (social class) diartikan sebagai semua orang atau keluarga yang sadar akan kedudukannya di dalam suatu lapisan, dan kedudukan mereka itu diketahui masyrakat umum.Misalnya, seseorang dikatakan miskin (mempunyai kelas sosial rendah) karena dia tinggal di sebuah gubuk reot,menjadi pengemis danserba kekurangan.
Kelas menurut Weber adalah sejumlah orang yang mempunyai persamaan dalam hal peluang untuk hidup atau nasib (life chances). Peluang untuk hidup orang tersebut ditentukan oleh kepentingan ekonomi berupa penguasaan atas barang serta kesempatan untuk memperoleh penghasilan dalam pasaran komoditas atau pasaran kerja.
Penjumlahan kelas-kelas dalam masyarakat disebut class-system. Artinya, semua orang dan keluarga yang sadar akan kedudukan mereka itu diketahui dan diakui oleh masyarakat umum. Jadi pengertian kelas adalah paralel dengan pengertian lapisan tanpa membedakan apakah dasar lapisan itu faktor uang, tanah, kekuasaan atau dasar lainnnya.
Apabila pengertian kelas ditinjau secara lebih mendalam, maka akan dijumpai beberapa kriteria yang tradisonal, yaitu :
1. Besar jumlah anggota-anggotanya.
2. Kebudayaan yang sama, yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban warganya.
3. Kelanggengan.
4. Tanda / lambang-lambang yang merupakan ciri khas.
5. Batas-batas yang tegas (bagi kelompok itu terhadap kelompok lainnya).
6. Antagonisme tertentu.

E.DASAR LAPISAN MASYARAKAT
Di antara lapisan atasan dengan yang relatif terendah, terdapat lapisan yang jumlahnya relatif banyak. Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut :
1. Ukuran kekayaan.
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran kekuasaan.
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

3. Ukuran kehormatan.
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.



4. Ukuran ilmu pengetahuan.
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran di atas tidaklah bersifat limitatif (baku), karena masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat digunakan. Akan tetapi ukuran-ukuran di atas amat menentukan sebagai dasar timbulnya sistem lapisan dalam masyarakat tertentu.

F.UNSUR-UNSUR LAPISAN MASYARAKAT
Hal yang mewujudkan unsur dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan dan peranan merupakan unsur-unsur baku dalam lapisan, dan mempunyai arti yang penting bagi sistem sosial.
Sistem sosial adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik antar individu dalam masyarakat dan antara individu dengan masyarakat, dan tingkah laku individu-individu tersebut.

1. Kedudukan (Status)
Kadang-kadang dibedakan antara pengertian kedudukan (status), dengan kedudukan sosial (Social Status). Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan sosial artinya, adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang-orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.Kedudukan tertentu yang dimiliki seseorang atau melekat pada dirinya serta tercermin melalui kehidupan sehari-harinya disebut status symbol.
Kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu pola tertentu. Seseorang dikatakan mempunyai beberapa kedudukan, karena seseorang biasanya ikut serta dalam berbagai pola kehidupan.
Masyarakat pada umumnya mengemban dua macam kehidupan, yaitu :
a. Ascribed status,yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan.kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran.
b. Achieved status adalah kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja.Kedudukan in bersifat terbuka bagi siapa saja,tergantung dari kemampuan masing-masing dalam mencapai tujuannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan
Ada juga yang membedakan kedudukan menjadi satu macam lagi yaitu,Assigned-status.ini merupakan kedudukan yang dibberikan kepada seseorang oleh suatu kelompok atau golongan karena orang tersebut berjasa atau dia telah meperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepetingan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.


2. Peranan (Role)
Peranan (Role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Tak ada peranan tanpa kedudukan atau sebaliknya. Posisi seseorang dalam masyarakat (yaitu social position) merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu pada organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Peranan mungkin menckup tiga hal, yaitu :
a. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
b. Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
c. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Suatu pemisahan antara individu dengan individu dengan peranannya yang sesungguhnya harus dilaksanakannya. Hal ini dinamakan role distance. Gejala itu timbul apabila dirinya merasa tertekan. Lingkaran sosial adalah kelompok sosial dimana seseorang mendapat tempat serta kesempatan untuk melasanakan peranannya.
Seseorang senantiasa berhubungan dengan pihak lain. Biasanya setiap pihak mempunyai peranan tertentu. Contohnya adalah seseorang dokter yang berinteraksi dengan pihak-pihak tertentu di dalam suatu sub sistem sosial rumah sakit.
Di Indonesia terdapat kecendrungan untuk lebih mementingkan kedudukan kuat ketimbang peranan. Gejala tersebut terutama disebabkan adanya kecendrungan kuat untuk lebih mementingkan nilai materialisme daripada spiritualisme.

G.LAPISAN YANG SENGAJA DISUSUN
Menurut Barnard, sistem pembagian kedudukan pada pokoknya diperlukan secara mutlak, agar organisasi dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diniatkan oleh para penciptanya. Sistem kedudukan dalam organisasi formal timbul karena pebedaan-perbedaan kebutuhan, kepentingan, dan kemampuan individual yang mencakup :
1) Perbedaan kemampuan individu.
2) Perbedaan-perbedaan yang menyangkut kesukaran untuk melakukan bermacam-macam jenis pekerjaan.
3) Perbedaan kepentingan masing-masing jenis pekerjaan.
4) Keinginan pada kedudukan yang formal sebagai alat sosial atau organisasi.
5) Kebutuhan bagi seseorang.
Pada sistem lapisan yang disengaja terdapat berbagai cara untuk menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang.

H.MOBILITAS SOSIAL (SOCIAL MOBILITY)
1. Pengertian Umum Dan Jenis-Jenis Gerak Sosial
Gerak sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial. Yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompk sosial. Struktur menakup sifat-sifat hubungan antara individu dalam kelompok, dan hubungan individu antara kelompoknya.
Tipe-tipe gerak sosial yang prinsipil ada dua macam, yaitu gerak sosial horizontal dan vertikal. Gerak sosial horizontal merupakan peralihan individu atau objek-objek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial lainnya yang sederajat.
Gerak sosial vertikal yaitu perpindahan individu atau objek sosial dari suatu kedudukan sosial ke kededudukan sosial lainnya yang tidak sederajat. Gerak sosial yang naik mempunyai dua bentuk :
a. Masuknya individu-individu yang mempunyai kedudukan rendah kedalam kedudukan yang lebih tinggi, kedudukan mana telah ada.
b. Pembentukan suatu kelompok baru, yang kemudian ditempatkan pada derajat yang lebih tinggi dari kedudukan individu-individu pembentuk kelompok tertentu.
Gerak sosial vertikal yang menurun mempunyai dua bentuk, yaitu :
a. Turunnya kedudukan individu ke kedudukan yang lebih rendah derajatnya.
b. Turunnnya derajat sekelompok individu yang dapat berupa disintegrasi kelompok sebagai kesatuan.


2. Tujuan Penelitian Gerak Sosial
Para sosiolog meneliti gerak sosial untuk mendapatkan keterangan-keterangan perihal keteraturan dan keluwesan struktur sosial.
3. Prinsip Umum Gerak Sosial Yang Vertikal
Prinsip-prinsip umum yang sangat penting bagi gerak sosial vertikal adalah sebagai berikut :
a. Hampir tak ada masyarakat yang sifat sistem lapisannya mutlak tertutup.
b. Bagaimanapun terbukanya sistem lapisan dalam suatu masyarakat tak mungkin gerak sosial yang vertikal dilakukan dengan sebebas-bebasnya.
c. Gerak sosial vertikal yang umum berlaku bagi semua masyarakat tak ada.
d. Laju gerak sosial vertikal yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik, serta pekerjaan adalah berbeda.
e. Berdasarkan bahan-bahan sejarah, khususnya dalam gerakan sosial vertikal yang disebabkan faktor-faktor ekonomis, politik, dan pekerjaan tak ada kecendrungan yang kontinyu perihal bertambah atau berkurangnnya laju gerak sosial.
4. Saluran Gerak Sosial Vertikal
Gerak sosial vertikal melalui saluran disebut social circulation saluran yang terpenting adalah angkatan bersenjata, lembaga keagamaan, sekolah, organisasi polotik, ekonomi dan keahlian.

I.PERLUNYA SISTEM LAPISAN MASYARAKAT
Setiap masyarakat harus menempatkan individu-individu pada tempat-tempat tertentu dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai akibat penempatan tersebut. Kedudukan dan peranan tertentu sering memerlukan kemampuan dan latihan-latihan tertentu. Pentingnya kedudukan dan peranan tersebut juga tidak selalu sama. Maka mau tidak mau harus ada sistem lapisan masyarakat.












BAB III
KESIMPULAN


 Stratification berasal dari stratum (jamaknya : strata) yang berarti lapisan
 Sifat sistem lapisan di dalam suatu masyarakat dapat besifat tertutup (closed social stratification) dan terbuka (open social stratification).
 Kelas sosial (social class) diartikan sebagai semua orang atau keluarga yang sadar akan kedudukannyya di dalam suatu lapisan, dan kedudukan mereka itu diketahui masyrakat umum.
 Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah :
 Ukuran kekayaan.
 Ukuran kekuasaan.
 Ukuran kehormatan.
 Ukuran ilmu pengetahuan.
 Unsur dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role).
 Gerak sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial.






DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Drs. Abu. 1997. Ilmu Sosial Dasar (Edisi Revisi). Rineka Cipta : Jakarta
http://arioadityo.multiply.com/journal/item/7/Stratifikasi_Sosial
http://massofa.wordpress.com/2008/01/25/sosialisasi-dan-stratifikasi-sosial/
http://organisasi.org/jenis-jenis-macam-macam-status-sosial-stratifikasi-sosial-dalam-masyarakat-sosiologi
Polak, Drs. J. B. A. F. Marjor. 1982. Sosiologi suatu buku pengantar ringkas (cetakan ke-10). Ikhtiar Baru : Jakarta
Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi Makro. Rajawali Pers : Jakarta
Shadily, Hassan. 1989. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia (cetakan ke-11). Bina Aksara : Jakarta
Soekanto, Soerjono. 1995. Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi baru ke-4). Rajawali Pers : Jakarta
Susanto, Dr. Phil. Astrid S. 1979. Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Bina Cipta : Bandung
Soedarno, Drs. P, Msc. 1996. Ilmu Sosial Dasar (Buku Panduan Mahasiswa). Gramedia : Jakarta

al-kindi

23.50 Posted In Edit This 0 Comments »
jambigaul.com

Riwayat Hidupnya
Al-Kindi lahir pada tahun 809 M/185 H, Nama sebenarnya adalah Abu Yusuf Ya’kub Bin Ishak Al-kindi. Ia adalah keturunan suku Kindah, Arab selatan yang merupakan salah satu suku Arab besar pra-Islam. Ayahnya Ishak Al-Sabah adalah seorang gubernur Kufah di masa Khalifah Al-Mahdi (775-78M) dan Khalifah Ar-Rasyid (786-809M). Ia lahir ditengah keluarga yang kaya akan informasi kebudayaan dan berderajat tinggi serta terhormat dimata masyarakat. Al-Kindi (185H/801M-260H/873M).

Ia pergi ke Bashra yang pada saat itu merupakan tempat persemaian gerakan intelektual dan pusat ilmu pengetahuan yang besar. Sebuah kota yang menjanjikan harapan bagi para penggumul ilmu. Ia lalu pergi ke Baghdad dan menyelesaikan pendidikannya disana, di sini ia berkenalan dengan al-Ma’mun, al-Mu’tasim dan Ahmad putra al-Mu’tasim. Ia diangkat sebagai guru pribadi Ahmad, yang kepadanya ia persembahkan karya-karyanya.

Al-Kindi hidup selama masa pemerintahan Daulah Abbasiyah, yaitu al-Amin (809-813M), al-Ma’mun (813-833M), al-Mu’tasim (833-842M), al-Watiq (842-847M), dan al-Mutawakil (847-841M).

Karya-karyanya
1. Bidang Astronomi
• Risalah fi Masa’il Su’ila anha min Ahwal al-Kawatib, jawaban dari pertanyaan tentang planet.
• Risalah fi Jawab Masa’il Thabi’iyah fi Kayfiyyat Nujumiah, pemecahan soal-soal fisis tentang sifat-sifat perbintangan.
• Risalah fi anna Ru’yat al-Hilal la Tudhbathu bi al-Haqiqoh wa innama al-Qowl fiha bi at-Taqrib, bahwa pengamatan astronomi bulan baru tidak dapat ditentukan dengan ketetapan mutlak.
• Risalah fi Mathrah asy-Syu’a, tentang projeksi sinar.
• Risalah fi Fashlayn, tentang dua musim (musim panas dan musim dingin).
• Risalah fi Idhah ‘illat Ruju’ al-Kawakib, tentang penjelasan sebab gerak kebelakang planet-planet.
• Fi asy-Syu’at, tentang sinar (bintang).

2. Meteorologi
• Risalah fi ‘illat Kawnu adh-Dhabasb, tentang sebab asal mula kabut.
• Risalah fi Atshar alladzi Yazhharu fi al-laww wa Yusamma Kawkaban, tentang tanda yang tampak di langit dan disebut sebuah planet.
• Risalah fi ‘illat Ikhtilaf Anwa’us Sanah, tentang sebab perbedaan dalam tahun-tahun.
• Risalah fi al-Bard al-Musamma “Bard al-Ajuz”, tentang dingin.

3. Ramalan
• Risalah fi Taqdimat al-Khabar, tentang prediksi.
• Risalah fi Taqdimat al-Ma’rifah fi al-Ahdats, tentang ramalan dengan mengamati gejala meteorologi.

4. Besaran (Magnitude)
• Risalah Ah’ad Masafat al-Aqalim, tentang besarnya jarak antara tujuh iklim.
• Risalah fi Istikhraj Bu’da Markaz al-Qamar min al-Ardh, tentang perhitungan jarak antara pusat perhitungan bulan dari bumi.

5. Ilmu Pengobatan
• Risalah fi ‘illat Naftcad-Damm, tentang hemoptesis (batuk darah dari saluran pernapasan).
• Risalah fi Adhat al-Kalb al-Kalib, tentang rabies.

6. Geometri
• Risalah fi Amal Syakl al-Mutawassithayn, tentang konstruksi bentuk garis-garis tengah.
• Risalah Ishlah Kitab Uqlidis, tentang perbaikan buku Euclides.

7. Ilmu Hitung
• Risalah fi al-Kammiyat al-Mudhafah, tentang jumlah relatif.
• Risalah fi at-Tajhid min Jihat al-‘Adad, tentang keesaan dari segi angka-angka.

8. Logika
• Risalatuhu fi Madhkal al-Manmtiq bi Istifa al-Qawl fihi, sebuah pengantar lengkap tentang logika.
• Ikhtisar Kitab Isaghuji li Farfuris, sebuah ikhtisar Eisagoge Porphyry.

9. Sferika
• Risalah fi al-Kuriyat, tentang sferika
• Risalah fi Amalis Samiti ‘ala Kurah, tentang konstruksi sebuah azimuth atas suatu sferah.

Karya-karya yang disebutkan diatas adalah merupakan sebagian terkecil dari sekian banyak karya Al-Kindi. Karya Al-Kindi di susun oleh Ibnu An-Nadim yang menyebutkan tidak kurang dari 242 buah karya Al-Kindi, sedangkan sumber lain menyebutkan 265 buah, dan membaginya menurut pokok persoalannya menjadi filsafat, logika, ilmu hitung, sferika, ilmu kedokteran, astrologi, polemik, psikologi, politik, meteorologi, dan ramalan.

Ajaran Filsafatnya
Menurut Al-Kindi, filsafat hendaknya diterima sebagai bagian dari kebudayaan Islam. Gagasan Al-Kindi mengenai filsafat berasal dari Aristotelianisme Neo-Platonis, namun juga benar ia meletakkan gagasan itu dalam konteks baru, dengan mendamaikan warisan Hellenistis dengan Islam.

Al-Nadim memberikan gambaran tentang Al-Kindi: “Al-Kindi adalah manusia terbaik pada masanya, unik pengetahuannya tentang seluruh ilmu pengetahuan kuno. Ia disebut filosof Arab. Buku-bukunya mengandung aneka ilmu pengetahuan. Kami menyebutnya filosof alam, karena ia menonjol dalam ilmu pengetahuan”.

Filsafat merupakan pengetahuan tentang kebenaran, dalam risalah Al-Kindi tentang Filsafat Awal, berbunyi demikian: “Filsafat adalah pengetahuan tentang hakikat segala sesuatu dalam batas-batas kemampuan manusia, karena tujuan para filosof dalam berteori adalah mencapai kebenaran, dan dalam berpraktek adalah menyesuaikan dengan kebenaran’. Pada akhir risalahnya ia menyifati Allah dengan istilah “kebenaran” yang merupakan tujuan filsafat.

Keselarasan Filsafat dan Agama
Al-Kindi mengarahkan filsafat muslim ke arah kesesuaian antara filsafat dan agama. Filsafat berlandaskan akal pikiran sedangkan agama berdasarkan wahyu. Logika merupakan metode filsafat sedang iman merupakan kepercayaan kepada hakikat yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagaimana diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.

Keselarasan antara filsafat dan agama didasarkan pada tiga alasan: -1- Ilmu agama merupakan bagian dari filsafat. -2- Wahyu yang diturunkan kepada Nabi dan kebenaran filsafat saling bersesuaian. -3- Menuntut ilmu, secara logika diperintahkan dalam agama.

Filsafat merupakan pengetahuan tentang hakikat segala suatu, dan ini mengandung teologi (al-rububiyah), ilmu tauhid, etika dan seluruh ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

Dalam risalah, “Jumlah Karya Aristoteles”, Al-Kindi membedakan secara tajam antara agama dan filsafat. Pembicaraannya tentang masalah ini dalam risalah ini, membuktikan bahwa ia membandingkan agama Islam denganfilsafat Aristoteles. Ilmu Ilahiah yang dibedakannya dari filsafat adalah Islam, sebagaimana yang diturunkan kepada Rasulullah dan termaktub dalam Al-Qur’an. Bertentangan dengan pendapat umumnya bahwa ilmu agama (teologi) adalah bagian dari filsafat, disini kita dapati (1) bahwa kedudukan teologi lebih tinggi dari filsafat. (2) bahwa agama merupakan ilmu Ilahiah, sedang filsafat merupakan ilmu insani. (3) bahwa jalur agama adalah keimanan, sedang jalur filsafat adalah akal. (4) bahwa pengetahuan Nabi adalah langsung melalui wahyu, sedang pengetahuan filosof diperoleh melalui logika dan pemaparan.
Kesimpulannya, Al-Kindi adalah filosof pertama dalam Islam, yang menyelaraskan antara agama dan filsafat. Ia memberikan dua pandangan yang berbeda. Pertama, mengikuti jalur ahli logika dan memilsafatkan agama. Kedua, memandang agama sebagai sebuah ilmu Ilahiah dan menempatkannya di atas filsafat. Ilmu Ilahiah ini diketahui melalui jalur para Nabi. Tetapi melalui penafsiran filosofis, agama menjadi selaras dengan filsafat.

Tuhan
Suatu pengetahuan memadai dan menyakinkan tentang Tuhan merupakan tujuan akhir filsafat
Ketunggalan, ketakterlihatan, ketakterbagian, dan kepenyebaban beban gerak merupakan sifat-sifat-Nya yang dinyatakan oleh Theon. Ketika Al-Kindi menyebutkan itu, ia tak lebih dari pengalihkonsepsi Hellenistis tentang Tuhan. Keaslian Al-Kindi terletak pada upayanya mendamaikan konsep Islam tentang Tuhan dengan gagasan filosofis Neo-Platonis terkemudian.
Gagasan dasar Islam tentang Tuhan adalah Keesaan-Nya, penciptaan oleh-Nya dari ketakadaan, dan ketergantungan semua ciptaan kepada-Nya. Sifat-sifat ini dalam Al-Qur’an dinyatakan secara tak filosofis atau dialektis.

Al-Kindi menyifati Tuhan dengan istilah-istilah baru. Tuhan adalah yang benar. Ia tinggi dan dapat disifati hanya dengan sebutan-sebutan negatif. “Ia bukan materi, tak berbentuk, tak berjumlah, tak berkualitas, tak berhubungan, juga Ia tak dapat disifati dengan ciri-ciri yang ada, Ia tak berjenis, tak terbagi dan tak berkejadian. Ia abadi…”.

Untuk memahami posisi Al-Kindi, kita mesti merujuk pada kaum Tradisionalis dan Mu’tazilah. Kaum tradisionalis (Ibn Hanbal adalah salah seorang tokohnya) menafsirkan sifat-sifat Allah dengan “nama-nama Allah”, mereka menerima makna harfiyah Al-Qur’an tanpa memberikan penafsiran lebih jauh. Kaum Mu’tazilah yang semasa dengan Al-Kindi, secara akal menfsirkan sifat-sifat Allah demi memantapkan Kemahaesaan-Nya. Mereka memecahkan masalah ini berdasarkan hubungan antara zat Allah dan sifat-sifat-Nya. Menurut mereka, sifat-sifat utama Allah ada tiga: tahu, kuasa dan berkehendak. Sifat-sifat ini mereka tolak, karena bila mereka menerima hal ini sebagai sifat-sifat Tuhan, berari zat-Nya banyak.

Al-Kindi, filosof muslim pertama, mengikuti kaum Mu’tazilahdalam menolak sifat-sifat tersebut. Tetapi pendekatannya dalam memecahkan masalah tersebut berbeda sekali. Pertama, yang menjadi perhatiannya bukan zat Allah dan sifat-sifat-Nya, tetapi hal dapat disifatinya zat Allah. Kedua, segala sesuatu dapat didefinisikan, karena itu mereka dapat diketahui dengan menentukan jenis-jenis mereka, kecuali Allah yang tak berjenis. Dengan kata lain Al-Kindi mengikuti jalur “ahli logika”.

Dalih-dalih Al-Kindi tentang kemaujudan Allah bertumpu pada keyakinan akan hubungan sebab akibat. Segala yang maujud pasti mempunyai sebab yang memaujudkannya. Rangkaian sebab itu terbatas, akibatnya ada sebab pertama atau sebab sejati yaitu Allah. Dalam filsafat Al-Kindi, Tuhan adalah sebab efisien.

Ada dua macam sebab efisien: Pertama, sebab efisien sejati dan aksinya adalah ciptaan dari ketiadaan (ibda’). Kedua, semua sebab efisien yang lain adalah lanjutan, yaitu sebab-sebab tersebut ada lantaran sebab-sebab lain.

Segala kemaujudan senantiasa membutuhkan Allah. Hal ini karena Allah, Sang Pencipta yang abadi, adalah penunjang semua ciptaan-Nya.

Ketakterhinggan
Alam, dalam sistem Aristoteles, terbatas oleh ruang tetapi tak terbatas oleh waktu, karena gerak alam seabadi Penggerak Tak Tergerakkan. Keabadian alam dalam pemikiran Islam, ditolak, karena Islam berpendirian bahwa alam diciptakan.

Al-Kindi, berbeda dengan para filosof besar penggantinya, menyatakan alam ini tak kekal. Mengenai hal ini ia memberikan pemecahan yang radikal, dengan membahas gagasan tentang ketakterhinggaan secara matematik.

Benda-benda fisik terdiri atas materi dan bentuk, dan bergerak didalam ruang dan waktu. Jadi materi, bentuk, ruang dan waktu merupakan unsur dari setiap fisik. Wujud yang begitu erat kaitannya dengan fisik, waktu dan ruang adalah terbatas, karena mereka takkan ada kecuali dalam keterbatasan.

Waktu bukanlah gerak, melainkan bilangan pengukur gerak, karena waktu tak lain adalah yang dahulu dan yang kemudian.

Dalil-dalil yang menentang ketakterbatasan diulang dalam sejumlah tulisan Al-Kindi. Kami kutipkan dari tulisannya, “Perihal Keterbatasan Wujud Dunia”, empat teori yang membuktikan keterbatasan:
1. Dua besaran (di pakai untuk garis, permukaan atau benda), yang sama disebut sama, bila yang satu tak lebih besar daripada yang lain.
2. Bila satu besaran ditambahkan pada salah satu dari dua besaran yang sama tersebut, maka keduanya akan menjadi tak sama.
3. Dua besaran yang sama tak bisa menjadi tak terbatas, bila yang satu lebih kecil dari yang lain, karena yang lebih kecil mengukur yang lebih besar atau sebagian darinya.
4. Jumlah dua besaran yang sama, karena masing-masing terbatas, adalah terbatas.

Dengan ketentuan ini, maka setiap benda yang terdiri atas materi dan bentuk, yang terbatas ruang, dan bergerak didalam waktu adalah terbatas, meski benda tersebut adalah wujud dunia. Dan karena terbatas maka tak kekal. Hanya Allah-lah yang kekal.

Ruh dan Akal
Ruh adalah suatu wujud sederhana, dan zatnya terpancar dari Sang Pencipta. Ruh bersifat spiritual, ketuhanan, terpisah, dan berbeda dari tubuh, maka ruh memperoleh pengetahuan yang ada di bumi dan melihat hal yang dialami. Setelah terpisah dari tubuh ia menuju ke alam akal, kembali ke nur Sang Pencipta dan bertemu dengan-Nya.

Tiga bagian ruh adalah nalar, keberangan dan hasrat. Orang yang meninggalkan kesenangan-kesenangan jasmani, dan berusaha mencapai hakikat segala sesuatu adalah orang yang baik dan sangat sesuai dengan Sang Pencipta.

Al-Kindi membagi akal menjadi empat macam yaitu (1) Akal yang selalu bertindak. (2) Akal yang selalu potensial berada didalam ruh. (3) Akal yang telah berubah dalam ruh, dari daya menjadi aktual. (4) Akal yang kita sebut akal yang kedua. Yang dimaksudkan dengan “akal kedua” yaitu tingkat kedua aktualitas, diantara yang memiliki pengetahuan dengan yang mempraktekkannya.

Jalannya akal ini diterangkan kembali oleh Al-kindi dalam risalahnya “Filsafat Awal”. Ia berkata: ‘Bila genus-genus dan spesies menyatu dalam ruh, maka mereka menjadi terakali. Ruh menjadi benar-benar rasional setelah menyatu dengan spesies. Sebelum menyatu ruh berdaya. Maka, segala suatu yang maujud dalam bentuk daya tak dapat menjadi aktual, kecuali bila dibuat oleh sesuatu dari daya menjadi aktual. Genus-genus dan spesies itulah yang menjadikan ruh yang berupa daya rasional menjadi benar-benar aktual, maksud saya yang menyatu dengannya”.
http://em-aziez.blogspot.com/2007/12/al-kindi.html

peran kepala sekolah

23.38 Posted In Edit This 0 Comments »
jambigaul.com


BAB I
PENDAHULUAN

Dengan adanya desentralisasi manajemen pendidikan dan manajemen berbasis sekolah (MBS), peran kepala sekolah mulai berubah. Apalagi komite sekolah mulai berperan penting dalam pengelolaan sekolah. Di antara pemimpin pendidikan yang bermacam-macam jenis dan tingkatannya, kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang sangat penting karena kepala sekolah berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah. Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepala sekolah sebagai salah satu pemimpin pendidikan. Hal ini karena kepala sekolah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kegiatan lembaga pendidikan sekolah di samping diatur oleh pemerintah, sesungguhnya sebagian besar ditentukan oleh aktivitas kepala sekolahnya. Menurut Pidarta (1990), kepala sekolah merupakan kunci kesuksesan sekolah dalam mengadakan perubahan. Sehingga kegiatan meningkatkan dan memperbaiki program, dan proses pembelajaran di sekolah sebagian besar terletak pada diri kepala sekolah itu sendiri. Pidarta (1997) menyatakan bahwa kepala sekolah memiliki peran dan tanggungjawab sebagai manajer pendidikan, pemimpin pendidikan, supervisor pendidikan dan administrator pendidikan.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan.
Merujuk kepada peran-peran kepala sekolah yang sangat kompleks sebagaimana disampaikan di atas, di bawah ini penulis hanya akan menguraikan peran kepala sekolah sebagai pemimpin, administrator, dan supervisor; yang akan dibahas secara ringkas, padat dan berdasarkan sumber yang relevan.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin
Dalam konteks Kepala Sekolah sebagai pemimpin perlu diawali oleh prinsip “Bagaimana menyatukan komponen sekolah?“. Prinsip kedua, “Bagaimana memfungsikan?”, prinsip ketiga, “Bagaimana menggerakkan?“.
Menyatukan komponen Sekolah bukan hal yang sepele, memerlukan teknik tertentu. Sebab setiap orang berbeda pola pikir dan karakter. Jangankan puluhan dan ratusan orang, belasan orang saja cukup bervariasi pola pikir dan cara pandang. Dalam menghadapi kenyataan seperti inilah dperlukan kearifan dan kejelian kepala sekolah untuk menyatukan siswa dengan guru, guru dengan guru, guru dengan staf tatausaha, dan antara siswa itu sendiri. Harus dipahami, sekolah adalah sebuah kampung yang dihuni oleh tiga komponen masyarakat yaitu guru, tata usaha dan siswa. Sumber kemajuan sekolah ada pada tiga komponen tersebut. Bagi kepala sekolah, profesional menjadikan mereka sebagi subyek dan obyek. Inilah hakikat dari sebuah pertanyaan “Bagaimana memfungsikan mereka?“. Apabila kepala sekolah, guru, tata usaha memandang siswa hanya sebagai obyek, berarti bagian dari komponen sekolah tidak difungsikan. Demikian juga terhadap guru dan tata usaha. Tata usaha dan guru bukan saja subyek, tetapi bagi kepala sekolah dipandang juga sebagai obyek. Artinya, mereka difungsikan menurut takaran masing-masing melalui pembekalan kemampuan dan pengetahuan.
Langkah awal memfungsikan staf, memahami potensi yang dimiliki. Menempatkan staf bukan semau kepala sekolah, perlu memperhatikan karakteristik setiap orang yang didukung latar belakang pendidikan. Apabila setiap person sudah difungsikan dan memfungsikan diri tidak ada pekerjaan yang tertunda.
Dalam masalah ini Wahjosumidjo (2001) berpendapat, bagi kepala sekolah yang ingin berhasil menggerakkan para guru/staf dan para siswa agar berperilaku dalam mencapai tujuan sekolah adalah:
(1) Menghindarkan diri dari sikap dan perbuatan yang bersifat memaksa atau bertindak keras terhadap guru, staf dan para siswa;
(2) Harus mampu melakukan perbuatan yang melahirkan kemauan untuk bekerja dengan penuh semangat dan percaya diri terhadap para guru, staf dan siswa, dengan cara meyakinkan dan membujuk. Meyakinkan (persuade) dilakukan dengan berusaha agar para guru, staf dan siswa percaya bahwa apa yang dilakukan adalah benar. Sedangkan membujuk (induce) adalah berusaha meyakinkan para guru, staf dan siswa bahwa apa yang dilakukan adalah benar.
Bagaimana menggerakkan komponen yang ada di sekolah merupakan bagian dari pola kepemimpinan yang dimiliki kepala sekolah. Rumus apapun yang dipergunakan bila komponen sekolah belum disatukan, pasti mendapat hambatan. Benar tidak ada usaha yang tidak memiliki hambatan dan yang namanya kehidupan pasti ada gangguan dan ganjalan. Kepala sekolah profesional, hambatan, cobaan dalam menghadapi sejumlah persoalan dijadikan sebagai acuan untuk memajukan sekolah yang dipimpinnya. Seorang pemimpin jangan hanya berteman dengan “mengapa“, tetapi juga dengan “bagaimana“. Kalau sudah mengetahui guru malas atau tidak mampu mengajar, bukan lagi kenapa, tetapi harus bagaimana?. Sebab itu percikan api kegagalan kepala sekolah dalam memimpin.
Untuk merealisasikan harapan tersebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Kepala sekolah. Pertama, kemampuan berkomunikasi. Kedua, kemampuan memotivasi. Ketiga, kemampuan dalam mengambil keputusan.
Menurut Lipoto (1988) peranan kepemimpinan kepala sekolah adalah sebagai: (1) figurehead (symbol); (2) leader (memimpin; (3) liason (antara); (4) monitor memonitor; (5) disseminator (menyebarkan) informasi; (6) spokesmen (juru bicara); (7) entrepreneur (wiraswasta); (8) Disturbance handler (menangani gangguan); (9) Resource allocatore (pengumpul dana); (j) negotiator ( perunding).
Lebih lanjut Lipoto (1988) mengatakan bahwa sebagai pemimpin, maka kepala sekolah harus mampu menggerakkan orang lain agar secara sadar dan sukarela melaksanakan kewajibannya secara baik sesuai dengan apa yang diharapkan pimpinan dalam mencapai tujuan. Kepemimpinan kepala sekolah terutama ditujukan kepada para guru karena merekalah yang terlibat secara langsung dalam proses pendidikan. Namun demikian, kepemimpinan kepala sekolah juga ditujukan kepada para tenaga kependidikan lainnya serta siswa.
Pemimpin yang efektif selalu memanfaatkan kerjasama dengan para bawahan untuk mencapai cita-cita organisasi (Pidarta, 1990). Disamping itu menurut Mulyasa (2002), kepala sekolah yang efektif adalah kepala sekolah yang;
(1) Mampu memberdayakan guru-guru untuk melaksanakan proses pembelajaran dengan baik, lancar dan produktif
(2) Dapat menyelesaikan tugas dan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
(3) Mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sehingga dapat melibatkan mereka secara aktif dalam rangka mewujudkan tujuan sekolah dan pendidikan
(4) Berhasil menerapkan prinsip kepemimpinan yang sesuai dengan tingkat kedewasaan guru dan pegawai lain di sekolah
(5) Bekerja dengan tim manajemen
(6) Berhasil mewujudkan tujuan sekolah secara produktif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

B. Kepala Sekolah Sebagai Administrator
1. Tugas-tugas kepala sekolah sebagai administrator
Kepala sekolah sebagai administrator dalam lembaga pendidikan mempunyai tugas-tugas antara lain: melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan terhadap bidang-bidang seperti; kurikulum, kesiswaan, kantor, kepegawaian, perlengkapan, keuangan, dan perpustakaan; akan di uraikan secara rinci di bawah ini:

a. Menguasai garis-garis besar program pengajaran (GBPP)
b. Bersama-sama guru menyusun program sekolah untuk satu tahun kegiatan.
c. Menyusun jadwal pelajaran.
d. Mengkoordinir kegiatan penyusunan model satuan pelajaran.
e. Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar dengan memperhatikan syarat-syarat dan norma-norma penilaian.
f. Mencatat dan melaporkan hasil-hasil kemajuan siswa kepada instansi atasan (Kanwil Dinas D & K)
g. Melaksanakan penerimaan murid baru berdasarkna ketentuan dari Dep. D & K
h. Mengatur kegiatan program bimbingan penyuluhan (BP).
i. Meneliti dan mencatat kehadiran murid.
j. Mengatur program ke-kurikuleran seperti UKS, kepramukaan dan sebagainya.
k. Merencanakan pembagian tugas guru.
l. Mengusulkan formasi pengangatan, kenaikan-tingkat dan mutasi guru.
m. Mengatur usaha-usaha kesejahteraan personal sekolah.
n. Memelihara pencatatan buku sekolah
o. Merencanakan, mengembangkan dan memelihara alat pelajaran peraga.
p. Mengatur pemeliharaan gedung dan halaman sekolah.
q. Memelihara kelengkapan sekolah.
r. Mengatur dan bertanggung jawabb dalam pengelolaan keuangan sekolah.
s. Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan masyarakat.
t. Memelihara dan mengatur penyimpanan arsip kegiatan sekolah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah harus mampu melakukan; (1) pengelolaan pengajaran; (2) pengelolaan kepegawaian; (3) pengelolaan kesiswaan; (4) pengelolaan sarana dan prasarana; (5) pengelolaan keuangan dan; (6) pengelolaan hubungan sekolah dan masyarakat.



2. Prinsip-prinsip administrasi sekolah
Dalam menjalankan fungsinya sebagai administrator ini, Kepala Sekolah perlu berpedoman pada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan administrasi sekolah antara lain:
a. Perencanaan secara jelas, sederhana, fleksibel dan seimbang.
b. Organisasi tegas dan memiliki asas:
(1) Adanya kesatuan komando
(2) Adanya pengawasan yang terus menerus
(3) Adanya pembagian tanggung jawab yang seimbang
(4) Adanya pembagian tugas yang logis dengan memperhatikan usia, masa kerja, pangkat dan kemampuan.
c. Staffing secara tepat: “the right man on the right place”.
d. Pengarahan secara terus menerus oleh setiap unsur pimpinan kepada bawahan.
e. Koordinasi yang menimbulkan suasana kerja dan kerjasama secara harmonis.
f. Pengawasan secara cermat sehingga terhindar dari penyimpangan-penyimpangan kegiatan.
g. Pelaporan yang dapat dimanfaatkan untuk memelihara dan mengembangkan hal-hal yang bai dan mungkin terhalngnya kegagalan.
h. Pembiayaan yang hemat merata dan dapat dipertanggung jawabkan .
i. Pelaksanaannya berlangsung secara tertib,lengkap, tepat dan cepat sehingga siap dipakai.
j. Peka terhadap pembaruan agar dapat melayani proses pendidikan.




C. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Supervisi merupakan kegiatan membina dan dengan membantu pertumbuhan agar setiap orang mengalami peningkatan pribadi dan profesinya. Menurut Sahertian (2000), supervisi adalah usaha memberi layanan kepada guru-guru baik secara individual maupun secara berkelompok dalam usaha memperbaiki pengajaran dengan tujuan memberikan layanan dan bantuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang dilakukan guru di kelas.
Supervisi merupakan pengembangan dan perbaikan situasi belajar mengajar yang pada akhirnya perkembangan siswa. Itu perbaikan situasi belajar mengajar bertujuan untuk : (1) menciptakan, memperbaiki, dan memelihara organisasi kelas agar siswa dapat mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan secara optimal, (2) menyeleksi fasilitas belajar yang tepat dengan problem dan situasi kelas, (3) mengkoordinasikan kemauan siswa mencapai tujuan pendidikan, (4) meningkatkan moral siswa.
Lebih lanjut Ngalim Purwanto (1987) mengemukakan bahwa supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sekolah maupun guru, oleh karena itu program supervisi harus dilakukan oleh supervisor yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mengadakan hubungan antar individu dan ketrampilan teknis. Supervisor di dalam tugasnya bukan saja mengandalkan pengalaman sebagai modal utama, tetapi harus diikuti atau diimbangi dengan jenjang pendidikan formal yang memadai.
1. Prinsip-prinsip supervisi
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor, kepala sekolah perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Supervisi harus bersifat konstruktif dan kreatif sehingga menimbulkan dorongan untuk bekerja.
b. Realistis dan mudah dilaksanakan.
c. Menimbulkan rasa aman kepada guru/karyawan.
d. Berdasar hubung profesional.
e. Harus memperhitungkan kesanggupan dan sikap guru/pegawai
f. Tidak bersifat mendesak (otoriter) karena dapat menimbulkan kegelisahan bahaan sikap antipasti dari guru.
g. Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat, kedudukan dan kekuasaan pribadi.
h. Supervisi tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan dan kekurangan (supervisi berbeda dengan inspeksi).
i. Supervisi tidak dapat terlalu cepat mengharap hasil.
j. Supervisi hendaknya juga bersifat prefektif, korektif dan koperatif.

2. Faktor-faktor yang mempengaruhi supervisi
Cepat lambatnya hasil supervise tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor:
a. Lingkungan masyarakat sekitar sekolah.
b. Besar kecilnya sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Tingatan sekolah.
d. Keadan (kondisi) guru dan pegawai yang ada.
e. Kecakapan dan kemampuan kepala sekolah sendiri dalam tugasnya sebagai supervisor.









BAB III
PENUTUP

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah merupakan penyelenggara pendidikan yang juga, yaitu : (1) menjadi manajer lembaga pendidikan, (2) menjadi pemimpin, (3) sebagai penggerak lembaga pendidikan, (4) sebagai supervisor atau pengawas, (5) sebagai pencipta iklim bekerja dan belajar yang kondusif. Sesuai dengan peran dan tugas-tugas di atas, kepala sekolah sebagai manajer sekolah dituntut untuk dapat menciptakan manajemen sekolah yang efektif.
Keberhasilan suatu sekolah sangat ditentukan oleh visioner kepala sekolah, kepala sekolah mesti memiliki visioner yang jelas, terencana, terprogram dan terkendali. Ini akan terlihat dari sejauhmana kepala sekolah mampu membangun kebersamaan, memiki daya saing dan menghasilkan lulusan bermutu, sehingga sekolah yang dipimpinnya akan menjadi sebuah lembaga pendidikan yang benar-benar memberikan kontribusi terhadap mutu pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
Agar proses inovasi di sekolah dapat berjalan dengan baik, kepala sekolah perlu dan harus bertindak sebagai pemimpin (leader) dan bukan bertindak sebagai bos. Oleh karena itu, seyogianya kepemimpinan kepala sekolah harus menghindari terciptanya pola hubungan dengan guru yang hanya mengandalkan kekuasaan, dan sebaliknya perlu mengedepankan kerja sama fungsional. Ia juga harus menghindarkan diri dari one man show, sebaliknya harus menekankan pada kerja sama kesejawatan; menghindari terciptanya suasana kerja yang serba menakutkan, dan sebaliknya perlu menciptakan keadaan yang membuat semua guru percaya diri.





DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Toto Sugiarto, Kepala Sekolah Profesional (catatan untuk calon kepala sekolah). Dikirim oleh webmaster pada Kamis, 18 Mei 2006.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah-2
http://drssuharto.wordpress.com/2008/03/04/peran-kepala-sekolah-dalam-pemberdayaan-guru
Purwanto, Ngalim, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Mutiara, 1975.
Sholeh, Muhammad, Peran Kepala Sekolah dalam Pemberdayaan Guru.
Subroto, B. Suryo, Dimensi-Dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah, Jakarta: Bina Aksara, 1988.

gerakan homo seksual di UIN Semarang

23.35 Posted In Edit This 0 Comments »
jambigaul.com

Gerakan Homoseksual di IAIN Semarang

Saat ini, liberalisasi nilai-nilai dan ajaran Islam di Indonesia benar-benar sudah sampai pada taraf yang sangat ajaib dan menjijikkan. Orang-orang yang bergelut dalam bidang studi Islam tidak segan-segan lagi menghancurkan ajaran agama yang sudah jelas dan qath’iy. Sementara, institusi pendidikan tinggi Islam seperti tidak berdaya, membiarkan semua kemungkaran itu terjadi di lingkungannya. Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari Semarang berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Buku ini adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 2004.
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)
Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan mahasiswa-mahasiswa fakultas Syariah IAIN Semarang itu merupakan kaum homo atau tidak. Tetapi, umat Islam tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan berbagai tulisan yang ada di buku ini. Betapa tidak, anak-anak ini dengan beraninya melakukan ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas homoseks dan lesbian adalah normal dan halal, sehingga perlu disahkan dalam satu bentuk perkawinan.
Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi sasaran liberalisasi agama. Ketika hukum-hukum yang sudah pasti – seperti haramnya muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim – dirombak oleh sejumlah dosen IAIN/UIN, seperti Zainun Kamal dan Musdah Mulia – maka logika yang sama bisa digunakan untuk merombak hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan alasan perlindungan Hak Asasi Manusia kaum homoseks. Bahkan, mereka berani membuat tafsir baru atas ayat-ayat Al-Quran, dengan membuat tuduhan-tuduhan keji terhadap Nabi Luth.
Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks.
Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:
‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)
Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk menghafal dan memahami rukun iman. Salah satunya, adalah beriman kepada Nabi dan Rasul, termasuk sifat-sifat wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu, bahwa para Nabi itu merupakan orang yang jujur, amanah, cerdas, dan menyampaikan risalah kenabian. Mereka juga berifat ma’shum, terjaga dari kesalahan. Tetapi, dengan metode pemahaman historis-kritis ala hermeneutika modern, semua itu bisa dibalik. Kisah Nabi Luth, misalnya, dianalisis secara asal-asalan oleh anak IAIN ini. Dan hasilnya, Nabi Luth digambarkan sebagai sosok yang emosional dan tolol.
Dikatakannya dalam buku ini:
“Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis mengajak orang-orang di kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini tak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian kisah bencana alam itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut jadi korban. Dalam Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi… saya menilai bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat dulu sangat tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi dihubung-hubungkan dengan kaum Luth…. ini tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Masa’, hanya faktor ada orang yang homo, kemudian terjadi bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda dan Belgia misalnya, banyak orang homo nikah formal… tapi kok tidak ada bencana apa-apa.” (hal. 41-42).
Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar, karena ia tidak menggunakan metodologi tafsir yang benar. Disamping ayat-ayat Al-Quran, seharusnya, dia juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw tentang homoseksual ini. Begitu juga para sahabat dan para ulama Islam terkemuka. Tapi, bisa jadi, si anak ini sudah terlalu kurang ajar dan tidak lagi mempunyai adab dalam mengakui kesalehan dan kecerdasan para Nabi, termasuk para sahabat Nabi. Pada catatan yang lalu, kita sudah memahami, bagaimana mereka mencaci-maki sahabat Nabi seenak perutnya sendiri.
Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya, si penulis berani ‘berijtihad’ membuat hukum baru dalam Islam, dengan terang-terangan menghalalkan perkawinan homoseksual. Menurutnya, karena tidak ada larangan perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka berarti perkawinan itu dibolehkan. Katanya, ia berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, “’adamul hukmi huwa al-hukm” (tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri).
Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan dan berantakan. Di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan kawin dengan anjing, babi, atau monyet. Dengan logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang itu juga dibolehkan menikah dengan anjing, babi, atau monyet. Kita tunggu saja, mungkin sebentar lagi, mereka akan meluncurkan buku “Indahnya Menikah dengan Monyet”. Bukankah monyet juga mempunyai Hak Asasi untuk menikah dengan mahasiswa Syariah IAIN Semarang itu?
Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).
Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti anak-anak ‘kemarin sore’ yang berlagak menjadi mujtahid besar di abad ini, meskipun baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas Syariah IAIN Semarang itu. Orang yang memahami bahasa Arab pun tidak akan keliru dalam menafsirkan ayat tersebut. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum yang berdosa karena mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman yang diberikan kepada mereka, pun dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah, bukan sebagai bencana alam biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa Nabi Luth dendam pada kaumnya karena tidak mau mengawini kedua putrinya. Tafsir homo ala anak IAIN Semarang yang menghina Nabi Luth itu benar-benar sebuah fantasi intelektual untuk memaksakan pehamamannya yang pro-homoseksual.
Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik homoseksual tetap dipandang sebagai tindakan bejat. Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah. Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual.
Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang – dan mendapatkan legalisasi dari Institusinya – merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di Indonesia. Di dunia Islam pun, gerakan semacam ini, belum ditemukan. Hal semacam ini merupakan sesuatu yang “unthought”, yang tidak terpikirkan selama ini; bahwa dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam justru muncul gerakan untuk melegalkan satu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk oleh agama.
Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan kampus Islam, merupakan tindakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.
Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.”
Juga dikatakan: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”
Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah begitu bobrokkah institusi pendidikan tinggi Islam kita? Sampai-sampai sebuah Fakultas Syariah IAIN menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang jelas-jelas bejat dan bertentangan dengan ajaran agama? Wallahu a’lam.