gerakan homo seksual di UIN Semarang

23.35 Posted In Edit This 0 Comments »
jambigaul.com

Gerakan Homoseksual di IAIN Semarang

Saat ini, liberalisasi nilai-nilai dan ajaran Islam di Indonesia benar-benar sudah sampai pada taraf yang sangat ajaib dan menjijikkan. Orang-orang yang bergelut dalam bidang studi Islam tidak segan-segan lagi menghancurkan ajaran agama yang sudah jelas dan qath’iy. Sementara, institusi pendidikan tinggi Islam seperti tidak berdaya, membiarkan semua kemungkaran itu terjadi di lingkungannya. Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari Semarang berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Buku ini adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 2004.
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)
Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan mahasiswa-mahasiswa fakultas Syariah IAIN Semarang itu merupakan kaum homo atau tidak. Tetapi, umat Islam tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan berbagai tulisan yang ada di buku ini. Betapa tidak, anak-anak ini dengan beraninya melakukan ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas homoseks dan lesbian adalah normal dan halal, sehingga perlu disahkan dalam satu bentuk perkawinan.
Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi sasaran liberalisasi agama. Ketika hukum-hukum yang sudah pasti – seperti haramnya muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim – dirombak oleh sejumlah dosen IAIN/UIN, seperti Zainun Kamal dan Musdah Mulia – maka logika yang sama bisa digunakan untuk merombak hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan alasan perlindungan Hak Asasi Manusia kaum homoseks. Bahkan, mereka berani membuat tafsir baru atas ayat-ayat Al-Quran, dengan membuat tuduhan-tuduhan keji terhadap Nabi Luth.
Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks.
Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:
‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)
Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk menghafal dan memahami rukun iman. Salah satunya, adalah beriman kepada Nabi dan Rasul, termasuk sifat-sifat wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu, bahwa para Nabi itu merupakan orang yang jujur, amanah, cerdas, dan menyampaikan risalah kenabian. Mereka juga berifat ma’shum, terjaga dari kesalahan. Tetapi, dengan metode pemahaman historis-kritis ala hermeneutika modern, semua itu bisa dibalik. Kisah Nabi Luth, misalnya, dianalisis secara asal-asalan oleh anak IAIN ini. Dan hasilnya, Nabi Luth digambarkan sebagai sosok yang emosional dan tolol.
Dikatakannya dalam buku ini:
“Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis mengajak orang-orang di kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini tak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian kisah bencana alam itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut jadi korban. Dalam Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi… saya menilai bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat dulu sangat tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi dihubung-hubungkan dengan kaum Luth…. ini tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Masa’, hanya faktor ada orang yang homo, kemudian terjadi bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda dan Belgia misalnya, banyak orang homo nikah formal… tapi kok tidak ada bencana apa-apa.” (hal. 41-42).
Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar, karena ia tidak menggunakan metodologi tafsir yang benar. Disamping ayat-ayat Al-Quran, seharusnya, dia juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw tentang homoseksual ini. Begitu juga para sahabat dan para ulama Islam terkemuka. Tapi, bisa jadi, si anak ini sudah terlalu kurang ajar dan tidak lagi mempunyai adab dalam mengakui kesalehan dan kecerdasan para Nabi, termasuk para sahabat Nabi. Pada catatan yang lalu, kita sudah memahami, bagaimana mereka mencaci-maki sahabat Nabi seenak perutnya sendiri.
Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya, si penulis berani ‘berijtihad’ membuat hukum baru dalam Islam, dengan terang-terangan menghalalkan perkawinan homoseksual. Menurutnya, karena tidak ada larangan perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka berarti perkawinan itu dibolehkan. Katanya, ia berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, “’adamul hukmi huwa al-hukm” (tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri).
Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan dan berantakan. Di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan kawin dengan anjing, babi, atau monyet. Dengan logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang itu juga dibolehkan menikah dengan anjing, babi, atau monyet. Kita tunggu saja, mungkin sebentar lagi, mereka akan meluncurkan buku “Indahnya Menikah dengan Monyet”. Bukankah monyet juga mempunyai Hak Asasi untuk menikah dengan mahasiswa Syariah IAIN Semarang itu?
Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).
Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti anak-anak ‘kemarin sore’ yang berlagak menjadi mujtahid besar di abad ini, meskipun baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas Syariah IAIN Semarang itu. Orang yang memahami bahasa Arab pun tidak akan keliru dalam menafsirkan ayat tersebut. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum yang berdosa karena mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman yang diberikan kepada mereka, pun dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah, bukan sebagai bencana alam biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa Nabi Luth dendam pada kaumnya karena tidak mau mengawini kedua putrinya. Tafsir homo ala anak IAIN Semarang yang menghina Nabi Luth itu benar-benar sebuah fantasi intelektual untuk memaksakan pehamamannya yang pro-homoseksual.
Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik homoseksual tetap dipandang sebagai tindakan bejat. Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah. Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual.
Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang – dan mendapatkan legalisasi dari Institusinya – merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di Indonesia. Di dunia Islam pun, gerakan semacam ini, belum ditemukan. Hal semacam ini merupakan sesuatu yang “unthought”, yang tidak terpikirkan selama ini; bahwa dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam justru muncul gerakan untuk melegalkan satu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk oleh agama.
Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan kampus Islam, merupakan tindakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.
Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.”
Juga dikatakan: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”
Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah begitu bobrokkah institusi pendidikan tinggi Islam kita? Sampai-sampai sebuah Fakultas Syariah IAIN menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang jelas-jelas bejat dan bertentangan dengan ajaran agama? Wallahu a’lam.

istilah-istilah gender

23.25 Posted In , Edit This 0 Comments »

BAB I

PENDAHULUAN

Perbedaan laki-laki dan perempuan masih menyimpan beberapa masalah, baik dari substansi kejadian maupun peran yang di emban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis antara keduanya cukup jelas. Akan tetapi efek yang timbul akibat perbedaan itu menimbulkan perdebatan, karena ternyata perbedaan jenis kelamin secara biologis(seks) melahirkan seperangkat konsep budaya. Interpretasi budaya terhadap jenis kelamin inilah yang disebut gender.

Hilary M.Lips dalam bukunya yang terkenal Sex dan gender an Introduction mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan(Cultural expectation for woman end man). Pendapat ini sejalan dengan pendapat kaum feminis, seperti Lindsey yang menganggap semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai laiki-laki atau perempuan adalah termasuk bidang kajian gender.

Kata gender belum masuk dalam perbedaharaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, tetapi istilah tersebut sudah lazim di gunakan, khususnya di Kantor Mentri Negara Urusan Peranan Wanita dengan istilah “Jender”. Jender di artikan sebagai “Interpretasi mental dan cultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Jender biasanya digunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang di anggap tepat bagi laki-laki dan perempuan.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Gender

Kata gender berasal dari bahasa inggris berarti “Jenis Kelamin”. Dalam Webster’s New World Dictionary, gender di artikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.

Didalam Womans Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep cultural yang berupaya membuat pembedaan(distinction) dalam hal peran, perilaku,mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.

H.T.Wilson dalam sex dan gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan pengaruh faktor budaya dan kehidupan kolektif dalam membedakan laki-laki dan perempuan. Showalter mengartikan gender lebih dari sekedar pembedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstuksi social dan budaya, tetapi menekankan gender sebagai konsep analisa untuk menjelaskan sesuatu.

  1. Istilah-istilah Gender

Dalam hal pemahaman terhadap pengertian gender, di sebutkan beberapa istilah gender:

  1. Buta Gender

Buta gender adalah kondisi/keadaan seseorang yang belum memahami atau tidak memahami tentang pengertian, konsep gender, dan permasalahan gender(ada perbedaan kepentingan antara laki-laki dan perempuan.

2. Kesadaran gender

Gender secara sederhana diartikan dengan kesetaraan. Konsep kesetaraan Gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual,baik dalam bidang spiritual maupun urusan karier professional, tidak mesti di monopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang meraih prestasi optimal. Namun, terdapat kendala terutama kendala budaya yang sulit di selesaikan

Pada dasarnya prempuan dan laki-laki adalah setara. Sebagaimana terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 30:

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi…”.

Yang perlu ditegaskan disini adalah bahwa sesungguhnya tujuan /misi Tuhan menciptakan manusia adalah untuk menjadi khalifah bukan laki-laki bukan perempuan melainkan manusia. Kesetaraan yang sangat jelas dan tegas bahwa posisi manusia sama, baik laki-laki maupun perempuan, yaitu menjadi khalifah.

Kesetaraan yang terkandung dalam surat Al-Hujurat:13 “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.

3.Netral gender

Netral gander adalah kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang tidak memihak pada salah satu jenis kelamin.

4.Bias gender

Bias gender adalah kebijakan atau kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender. Seperti kekerasan, beban kerja,marginalisasi perempuan dan lain–lain. Bias gender yang mengakibatkan beban kerja sering kali di perkuat dan disebabkan oleh adanya pandangan/keyakinan di masyarakat bahwa jenis “pekerjaan perempuan”, seperti semua pekerjaan domestic yang dianggap dan di nilai lebih rendah dibandingkan dengan jenis pekerjaan yang dianggap sebagai ”pekerjaan lelaki”. Sementara itu kaum perempuan, karma anggapan gender ini, sejak dini telah di sosialisasikan untuk menekuni peran gender mereka.

Kekerasan(violence) adalah serangan atau invasi sesama manusia pada dasarnya berasal dari berbagai sumber, namun salah satu kekerasan terhadap satu jenis kelamin tertentu di sebabkan oleh anggapan gender. Kekerasan yang di sebabkan oleh bias gender ini disebut gender-relatied violence. Pada dasarnya, kekerasan gender di sebabkan oleh ketidakseteraan kekuatan yang ada dalam masyarakat.

5.Sensitif Gender

Sensitif Gender adalah kemampuan dan kepekaan seseorang dalam melihat, menilai hasil pembangunan serta aspek kehidupan lainnya dari perspektif gender(disesuaikan dengan kepentingan berbeda antara laki-laki dan perempuan). Perjuangan untuk mencapai keadilan gender melalui pemberitaan dalam media massa tidak dapat di lepaskan dari posisi perempuan dalam masyarakat, karena struktur dan pemberitaan media massa sebenarnya adalah cermin situasi masyarakat itu sendiri. Dalam masyarakat terlanjur meyakini Notion palsu yang mengatakan bahwa secara kodrati perempuan kurang pandai dan secara fisik lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki. Karena itu sebagian besar masyarakat masih percaya pada pembagian kerja secara seksual yang mensubordinasikan perempuan, sektor ‘domestik ‘ yang dikatakan sebagai sector statis dan konsumtif sebagai milik perempuan. Sedangkan sektor “public” yang dicirikan sebagai sector dinamis dan memiliki sumber kekuasaan pada berbagai sector kehidupan yang mengendalikan perubahan social sebagai milik laki-laki.

6.Responsif Gender

Responsif Gender adalah kebijakan/program kegiatan pembangunan yang sudah memperhatikan berbagai pertimbangan untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan, pada berbagai aspek kehidupan antara laki-laki dan perempuan.

7.Kesadaran Gender

Kesadaran mengenai kesetaraan gender ini mesti ada dikedua belah pihak, tidak hanya perempuan saja dan tidak laki-laki saja. Ketimpangan kesadaran inilah yang menyebabkan adanya perlakuan yang tidak adil kepada salsh satu jenis kelamin. Misalnya di karenakan kesadaran masyarakat tentang beban khalifah ini hanya dipupuk kepada laki-laki saja maka timbullah sikap arogansi kelamin, merasa diri paling kuat , merasa diri paling benar,merasa diri paling pintar, paling hebat

Dari arogansi kelamin ini bisa memunculkan sikap kesewenang-wenangan yang salah satu bentuknya adalah kekerasan. Hal ini memang tidak bisa disalahkan kepada pihak laki-laki saja melainkan perempuan juga mesti memiliki kesadaran bahwa dirinya adalah khalifah. Perempuan memiliki kesadaran gender itu sudah wajar dan memang seharusnya demikian tetapi laki-laki yang memiliki kesadaran gender itu masih jarang.

Dalam visinya pembangunan pemberdayaan perempuan diindonesia berkeinginan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan keluarga,berbangsa dan bernegara.

Misinya adalah peningkatan kwalitas hidup perempuan, penggalakkan sosialisasi kesetaraan dan keadilan gender, penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan, penegakkan hak-hak asasi manusia bagi perempuan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak, serta peningkatan kemandirian lembaga dan organisasi perempuan dan peduli amal.

Untuk melaksanakan visi dan misi tersebut, strategi yang dilakukan adalah memperbaiki kehidupan perempuan dalam pembangunan(Women in development), mengejar ketertinggalan perempuan dari laki-laki dalam pembangunan (Woman and development), dan mengejar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan(Gender and devolepment).

BAB III

KESIMPULAN

  • Gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan di lihat dari segi pengaruh social budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat(social constructions).
  • Buta gender adalah kondisi seseorang yang belum memahami tentang pengertian, konsep gender, dan permasalahan gender.
  • Kesetaraan gender adalah prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karier propesional, tidak mesti di monopoli oleh salah satu jenis kelamin saja.
  • Netral gender adalah kebijakkan/kegiatn yang tidak memihak pada salah satu jenis kelamin.
  • Bias gender adalah kegiatan atau kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender.
  • Sensitif gender adalah kemempuan dan kepekaan seseorang dalam melihat, menilai hasil pembangunan serta aspek kehidupan lainnya dari perspektif gender.
  • Responsif gender adalah program pembangunan yang memperhatikan berbagai pertimbangan untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan pada berbagai aspek kehidupan antara laki-laki dan perempuan
  • Kesadaran gender adalah kemampuan seseorang yang mesti ada dikedua belah pihak, tidak hanya perempuan saja dan tidak hanya laki-laki saja.

DAFTAR PUSTAKA

  • Fakih,Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial.2008.INSIST Press:yogyakarta
  • http.//www.Blokspot.com/2008/09/istilah-dalam –gender.html
Umar,Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. 1999. Paramadina: Bandung