Penanggulangan Narkoba dalam Perspektif Islam

19.33 Posted In , , Edit This 0 Comments »
Penanggulangan Narkoba dalam Perspektif Islam
INTRODUKSI
(whandi.net) NAPZA ialah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif, bahasa “kerennya” adalah NARKOBA yang merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Masyarakat sudah banyak mendengar suguhan kata-kata ini dan telah menjadi ancaman di depan mata.

Kata “Narkotika” sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa narkotika memiliki khasiat dan manfaat yang digunakan dalam kedokteran dalam penanganan kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian perkembangan ilmu pengetahuan farmasi / farmakologi. Ironisnya saat ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu yang menjadikan narkotika sebagai komoditas ilegal.

Saat ini dikenal jenis-jenis zat psikotropika dan zat adiktif, yaitu zat sintesis atau obat yang dihasilkan melalui proses kimia yang apabila pemakaian melebihi dosis atau disalahgunakan, akan memiliki efek sama dengan pemakaian jenis narkotika. Jenis-jenis zat psikotropika secara klinis tergolong dalam kelompok-kelompok zat anti psikosis, neurosis, depresi, dan psikotogenik dikenal dengan obat penenang atau halusinogen (zat penghayal). Dari jenis zat adiktif dikenal obat-obatan yang dapat menimbulkan rasa ketergantungan. Kedua jenis zat di atas tergolong sebagai narkotika sintetis, kemudian dikenal nama-nama obat seperti methadon, barbitarat, amphetamin, dll.

Alkohol juga merupakan zat lain berbentuk cair yang memabukkan dan mengakibatkan kecanduan. Zat tersebut (dalam bentuk minuman maupun makanan) diperoleh melalui proses senyawa kimia dan fermentasi.

BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA menyerang dan merusak syaraf dan akal manusia. Ini mengakibatkan perasaan dan akal seseorang tidak berfungsi normal. Bila dua organ tersebut tidak berfungsi, sebenarnya manusia itu telah kehilangan kemanusiaannya. Penyalahgunaan pemakaian morfin maupun heroin yang berkepanjangan dapat menimbulkan “addict” (ketergantungan) dan ia akan meningkatkan takaran pemakaian sesuai dengan tingkat efeknya.

Sementara itu, pemakaian kokain yang berlebihan akan mengakibatkan kejang-kejang diikuti dengan timbulnya gangguan pernapasan. Hal ini bisa menjadi fatal bagi pemakai jika terjadi koma dan gangguan fungsi jantung. Ganja juga dapat mengakibatkan denyut jantung menjadi meningkat dan gangguan pada paru-paru (pernapasan) yang dapat menimbulkan kanker. Pemakaian pada masa kehamilan dapat mengakibatkan bayi yang prematur dan cacat.

Penggunaan minuman beralkohol tinggi sangat menimbulkan masalah, lagi-lagi jika pemakai bereksperimen, seperti mencampur satu zat dengan alkohol. Efeknya dapat mengakibatkan organ-organ dan fungsi tubuh menjadi rusak.

DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA
Dampak Pribadi
Semangat bekerja/belajar menurun, suatu ketika bisa bersikap seperti orang “edan”
Kepribadian berubah drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, dan sikap melawan kepada siapapun.
Menimbulkan “cuek” terhadap diri sendiri, seperti malas sekolah, malas mengurus rumah, tempat tidur, kebersihan, dll.
Tidak lagi taat terhadap norma agama, hukum, dan norma masyarakat.
Dampak terhadap Keluarga
Tidak lagi mnjaga sopan santun, bahkan melawan orang tua sekalipun.
Kegiatan mencuri uang maupun menjual barang di rumah yang bisa diuangkan untuk membeli napza atau narkoba akan terjadi.
Kurang menghargai barang di rumah, mengendarai kendaraan tanpa perhitungan yang menyebabkan kerusakan atau kecelakaan.
Penyembuhan atau rehabilitasi terhadap pecandu memerlukan biaya yang sangat besar, akan mengganggu ekonomi keluarga.
Dampak terhadap Bangsa dan Negara
Generasi muda sebagai pewaris bangsa yang seharusnya menerima tongkat estafet kepemimpinan semakin rusak.
Hilang rasa nasionalisme, patriotisme, dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara. Hal ini akan memudahkan para provokator untuk menghancurkan negara.
Untuk mencegah timbulnya dampak dan bahaya yang ditimbulkan akibat NAPZA ini, perlu sekali kita mendeteksi gejala dini pada seseorang yang dicurigai sebagai pengguna, antara lain :

Di Rumah
Jarang ikut kegiatan keluarga.
Suka di tempat yang sepi, di toilet, kamar yang terkunci, dsb.
Suka berbohong.
Pulang ke rumah sering larut malam.
Malas makan dan makan sembarangan.
Sering memasang musik keras-keras tanpa peduli di sekitarnya.
Jarang mau mengenalkan teman-temannya.
Terdapat pipa penyedot, alumunium foil (grenjeng), lilin, dan pewangi pada kamarnya.
Meninggalkan kegiatan agama atau ibadah.
Di Sekolah / Kampus
Menghiraukan pelajaran dan sering ngantuk.
Suka membolos sekolah/kuliah.
Tidak membayar uang sekolah/kuliah yang diamanatkan orang tua.
Dalam Pergaulan
Sering berkelahi.
Suka melanggar peraturan (sendiri maupun bersama “geng”nya).
Toleransi (akrab) terhadap sesama pengguna dan merahasiakan kelompoknya.
Suka meminjam barang, mencuri, bahkan menjualnya.
Sikap Pribadi
Suka memakai kaca mata hitam / gelap.
Untuk menutupi bekas suntikan dan sayatan, ia suka memakai jaket atau pakaian berlengan panjang.
Malas mengurus diri sendiri.
Sering pusing.
Sering batuk dan pilek berkepanjangan.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP NAPZA
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 72 :
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”

Guna menjalankan amanat luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia, dan diberi kepercayaan penuh untuk mengolah bumi serta isinya. Dengan demikian manakala Allah swt menjanjikan imbalan terhadap kemampuan manusia mengoperasikan pemberian Allah tersebut atau juga ancaman atas kelalaiannya, tentulah yang demikian itu disebut adil bahkan Maha Adil.

Manusia dengan segala kelengkapannya telah dibekali naluri ketuhanan dengan potensi takwa, sebagaimana firman Allah dalam QS Al A’raf ayat 172 :

“Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian dari jiwa mereka seraya berfirman : Bukankah Aku ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : “Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi”. Kami lakukan yang demikian agar di hari kiamat, kamu tidak mengatakan “Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.”

Penyimpangan yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ialah akibat dari ulah manusia itu sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai sistem perawatan atas produk Tuhan yang amat dimuliakan. Memang manusia disamping dibekali dengan potensi takwa (merawat diri) juga diberi potensi fujur (petaka/kerusakan) karena manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam QS Yusuf ayat 53 :

“Aku tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan.”

Menurut tuntunan agama Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih mulia daripada malaikat sekalipun, karena itu manusia mendapat kehormatan menjabat sebagai khalifah atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin. Bimbingan itu diarahkan pada kehidupan yang harmonis, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan Islam tidak menghendaki agar manusia menjadi iblis dan setan.Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk memanusiakan manusia atau dengan kata lain “program maintenance “ agar manusia memelihara kodrat kemanusiaannya. Manusia diberi keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya di muka bumi ini untuk mencari kebahagiaan, namun jangan sampai melalaikan kepentingan akhirat yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah berfirman dalam QS Al Qashash ayat 77:

“Carilah dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan sekali-kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali-kali berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang suka berbuat kerusakan.”

Perintah agar manusia bertakwa (memelihara diri) merupakan wujud operasionalisasi dari sistem perawatan tersebut.

Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”

Dalam Islam, narkotika ini sering disebut juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul As Syariah” karangan IbnuTaimiah disebutkan bahwa :

“Hasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamr”.

Ulama Hanafiah berpendapat:

“Barangsiapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”.

Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telah menyampaikan fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H. Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), sbb:
Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penggunaan narkotika.
Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “perang melawan penyalahgunaan narkotika”.
Dalil-dalil yang digunakan sebagai landasan dan dasar fatwa tersebut adalah ayat-ayat Al Qur’an dan hadis nabi sbb:
QS Al Baqoroh ayat 195 :
“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebinasaan (sebagaimana akibat) tangan-tanganmu…”

QS An Nisa ayat 29 :
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakan). Sesungguhnya Allah Maha Kasih padamu”.
Hadis Ummu Salamah:
“Rasulullah melarang dari tiap-tiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan badan dan akal”. (Hadis riwayat Ahmad dalam musnadnya, dan Abu Daud dalam Sunannya dengan sanad yang sholeh).
Hadis Sholeh riwayat Bukhori Muslim:
“Tiap-tiap barang yang memabukkan haram”.

Hadis dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah bersabda:
“Setiap benda yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya juga haram” (Hadis dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasal, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).

An Nasal, Ad daruquthy, Ibnu Hibba:
“Rasulullah melarang dari yang sedikit, yang banyaknya memabukkan”.

Pendapat Ulama Fikh:
“Al Mukhadarat (macam-macam obat bius) menyalahgunakan pemakaiannya, hukumnya haram” (Ulama-ulama Islam dalam hal ini sependapat).

Dari uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dan sebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.

UPAYA PENANGGULANGAN
Pendidikan Agama Sejak Dini
Pendidikan Agama Islam sangat perlu dilaksanakan sejak dini. Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.

Pendidikan di Lingkungan Keluarga
Unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan:
Memberikan kasih sayang, pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
Menanamkan nilai-nilai agama (iman dan ibadah), akhlak budi pekerti, disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
Melakukan kontrol, filter, pengendalian, dan koreksi seluruh sikap anak-anaknya secara bijaksana baik di rumah maupun di luar.
Memelihara kesejukan, ketentraman, kesegaran, keutuhan, dan keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa tenang, nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah pergaulan keluarga setiap hari.
Pendidikan Agama di Sekolah / Kampus
Sekolah maupun prguruan tinggi ialah tempat guru mengajar/mendidik dan murid belajar dan terdidik, sehingga terciptalah masyarakat pendidikan yang bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan membentuk kepribadian, pengetahuan dan keterampilan anak didik yang kelak akan tumbuh menjadi manusia seutuhnya. Untuk itu, sekolah maupun perguruan tinggi harus berorientasi pada pembangunan dan kemajuan sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan mempunyai keterampilan yang tinggi serta memiliki wawasan masa depan yang luas, berakhlak mulia, juga berbudi pekerti luhur.

Dalam rangka menanamkan pendidikan agama di sekolah/kampus, harus melaksanakan langkah-langkah strategis antara lain:
Menyediakan tempat ibadah (mesjid/musholla) lengkap dengan sarana dan prasarana ibadah serta sebagai pusat aktivitas pelajar dalam menangani pembinaan Agama Islam dan akhlak budi pekerti pelajar maupun mahasiswa.
Menyediakan Al Qur’an berikut terjemahannya dengan dilengkapi buku-buku Agama Islam yang dikelola di dalam perpustakaan (mesjid) yang dinamis oleh pelajar/mahasiswa untuk belajar.
Aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan sebagai sarana menanamkan iman, ketaatan beribadah, dan kedisiplinan menjalankan ketentuan-ketentuan ajaran Agama Islam.
Aktif mengadakan peringatan hari besar Islam disamping menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya seremonial. Hendaknya juga diadakan kegiatan perlombaan seperti MTQ, cerdas cermat, ceramah agama, sarasehan, loka karya, menulis, melukis yang bernuansa Islam.
Aktif mengadakan karya wisata ke obyek-obyek yang penuh dengan muatan pembinaan iman dan takwa.
Aktif mengadakan bimbingan-bimbingan mental pelajar/mahasiswa melalui kegiatan ramadan, pesantren kilat dalam rangka mengisi liburan sekolah, penataran, training, pengajian rutin, kursus-kursus agama, pendidikan Al Qur’an, dll.
Aktif mengelola media massa dakwah antar pelajar dengan menerbitkan majalah / tabloid mimbar dakwah dan selebaran-selebaran yang berisi dakwah.
Mengembangkan seni budaya Islam.
Aktif mengikuti kegiatan Islam di luar sekolah / perguruan tinggi, bertujuan untuk mengembangkan bakat dan memperluas wawasan/ pengalaman dalam meningkatkan iman, takwa, akhlak, dan rasa percaya diri.
Pendidikan Agama di Masyarakat
Peranan masyarakat atau lingkungan sangat berpengaruh dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, media pendidikan dapat diselenggarakan oleh institusi-institusi masyarakat, termasuk juga pendidikan agama seperti :
Majelis ta’lim.
Pengajian.
Khutbah di tempat ibadah (mesjid).
Peringatan hari besar keagamaan.
Pranata kemasyarakatan yang bersumber dari agama Islam (pernikahan, kelahiran, khitanan, dll).
Perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan-kegiatan positif, yang sehat, dan sesuai dengan tuntunan agama. (farhanzen)

sumber : http://www.whandi.net/cetak.php?id=2795

stratifikasi sosial

23.52 Posted In , Edit This 0 Comments »
jambigaul.com

BAB I
Pendahuluan

Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap suatu hal dalam masyarakat yang bersangkutan. Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material daripada kehormatan, misalnya, maka mereka yang lebih banyak mempunyai kekayaan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat, yang merupakan pembedaan posisi seseorang atau suatu kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.Filosof Aristoteles (Yunani) mengatakan didalam negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, yang melarat, dan yang ditengah-tengahnya.
Seorang sosiolog terkemuka Pitrim A. Sorokin berkata bahwa sistem lapisan merupakan ciri yang tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang hidup teratur. Sistem lapisan dalam masyarakat tersebut, dalam sosiologi dikenal dengan Sosial Stratification. Kata Stratification berasal dari stratum (jamaknya : strata) yang berarti lapisan. Pitrim A. Sorokin menyatakan bahwa Sosial Stratification adalah pembeda penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat (hirarkis). P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber
Semakin rumit dan semakin maju teknologi suatu masyarakat, semakin kompleks pula sistem lapisan masyarakat. Lapisan tersebut, tidak hanya dapat dijumpai pada masyarakat manusia, tetapi juga pada masyarakat hewan dan tumbuhan. Akan tetapi pembicaraan kita hanya akan dibatasi pada lapisan masyarakat manusia.
Bentuk-bentuk kongkrit lapisan masyarakat tersebut banyak. Akan tetapi secara prisipil bentuk-bentuk tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga macam kelas, yaitu ekonomis, politis dan didasarkan pada jabatan-jabatan tertentu dalam masyarakat.































BAB II
ISI
A.PENGERTIAN PELAPISAN MASYARAKAT
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya.
Menurut P.J. Bouman, menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi.

B.TERJADINYA LAPISAN MASYARAKAT
Adanya sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Tetapi ada pula yang disengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Secara teoritis, semua manusia dapat dianggap sederajat. Akan tetapi, sesuai dengan kenyataan hidup kelompok-kelompok sosial, halnya tidaklah demikian. Pembedaan atas lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian sistem sosial setip masyarakat.

Pokok Terjadinya Proses Lapisan Masyarakat
1. Sistem lapisan mungkin berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.
2. Sistem lapisan dapat dianalisis dalam ruang lingkup unsur-unsur sebagai berikut :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif.
b. Sistem pertanggaan yang diciptakan para warga masyarakat.
c. Kriteria sistem pertentangan.
d. Lambang-lambang kedudukan.
e. Mudah atau sukarnya bertukar kedudukan.
f. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat ;
i. Pola-pola interaksi-interaksi.
ii. Kesamaan atau ketidaksamaan sistem kepercayaan, sikap dan nilai-nilai.
iii. Kesadaran akan kedudukan masing-masing.
iv. Aktivitas sebagai organ kolektif.

C.SIFAT SISTEM LAPISAN MASYARAKAT
Sifat sistem lapisan di dalam suatu masyarakat dapat besifat tertutup (closed social stratification) dan terbuka (open social stratification). Yang bersifat tertutup , membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain. Di dalam sistem yang demikian, satu-satunya untuk mejadi anggota suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran. Sebaliknya di dalam sistem terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai untuk berusaha dengan kecakapan sendiri untuk naik lapisan. Pada umumnya, sistem terbuka ini memberi rangsangan yang lebih besar kepada setiap anggota masyarakat untuk dijadikan landasan pembangunan masyarakat dari pada sistem tertutup.
Sistem tertutup jelas terlihat pada masyarakat India yang berkasta. Kasta di India mempunyai ciri-ciri. Sistem ini telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Istilah untuk kasta dalam bahasa india adalah yati , sedangkan sistemnya disebut varna.
Kasta semacam ini, juga dijumpai di Amerika Serikat, dimana terdapat pemisahan yang tajam antara golongan kulit putih dengan kulit hitam. Sistem ini disebut segregation yang sebenarnya tak beda jauh dengan apartheid yang ada di Afrika Selatan.

D.KELAS-KELAS DALAM MASYARAKAT (SOCIAL CLASSES)
Kelas sosial (social class) diartikan sebagai semua orang atau keluarga yang sadar akan kedudukannya di dalam suatu lapisan, dan kedudukan mereka itu diketahui masyrakat umum.Misalnya, seseorang dikatakan miskin (mempunyai kelas sosial rendah) karena dia tinggal di sebuah gubuk reot,menjadi pengemis danserba kekurangan.
Kelas menurut Weber adalah sejumlah orang yang mempunyai persamaan dalam hal peluang untuk hidup atau nasib (life chances). Peluang untuk hidup orang tersebut ditentukan oleh kepentingan ekonomi berupa penguasaan atas barang serta kesempatan untuk memperoleh penghasilan dalam pasaran komoditas atau pasaran kerja.
Penjumlahan kelas-kelas dalam masyarakat disebut class-system. Artinya, semua orang dan keluarga yang sadar akan kedudukan mereka itu diketahui dan diakui oleh masyarakat umum. Jadi pengertian kelas adalah paralel dengan pengertian lapisan tanpa membedakan apakah dasar lapisan itu faktor uang, tanah, kekuasaan atau dasar lainnnya.
Apabila pengertian kelas ditinjau secara lebih mendalam, maka akan dijumpai beberapa kriteria yang tradisonal, yaitu :
1. Besar jumlah anggota-anggotanya.
2. Kebudayaan yang sama, yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban warganya.
3. Kelanggengan.
4. Tanda / lambang-lambang yang merupakan ciri khas.
5. Batas-batas yang tegas (bagi kelompok itu terhadap kelompok lainnya).
6. Antagonisme tertentu.

E.DASAR LAPISAN MASYARAKAT
Di antara lapisan atasan dengan yang relatif terendah, terdapat lapisan yang jumlahnya relatif banyak. Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut :
1. Ukuran kekayaan.
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran kekuasaan.
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

3. Ukuran kehormatan.
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.



4. Ukuran ilmu pengetahuan.
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran di atas tidaklah bersifat limitatif (baku), karena masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat digunakan. Akan tetapi ukuran-ukuran di atas amat menentukan sebagai dasar timbulnya sistem lapisan dalam masyarakat tertentu.

F.UNSUR-UNSUR LAPISAN MASYARAKAT
Hal yang mewujudkan unsur dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan dan peranan merupakan unsur-unsur baku dalam lapisan, dan mempunyai arti yang penting bagi sistem sosial.
Sistem sosial adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik antar individu dalam masyarakat dan antara individu dengan masyarakat, dan tingkah laku individu-individu tersebut.

1. Kedudukan (Status)
Kadang-kadang dibedakan antara pengertian kedudukan (status), dengan kedudukan sosial (Social Status). Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan sosial artinya, adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang-orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.Kedudukan tertentu yang dimiliki seseorang atau melekat pada dirinya serta tercermin melalui kehidupan sehari-harinya disebut status symbol.
Kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu pola tertentu. Seseorang dikatakan mempunyai beberapa kedudukan, karena seseorang biasanya ikut serta dalam berbagai pola kehidupan.
Masyarakat pada umumnya mengemban dua macam kehidupan, yaitu :
a. Ascribed status,yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan.kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran.
b. Achieved status adalah kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja.Kedudukan in bersifat terbuka bagi siapa saja,tergantung dari kemampuan masing-masing dalam mencapai tujuannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan
Ada juga yang membedakan kedudukan menjadi satu macam lagi yaitu,Assigned-status.ini merupakan kedudukan yang dibberikan kepada seseorang oleh suatu kelompok atau golongan karena orang tersebut berjasa atau dia telah meperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepetingan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.


2. Peranan (Role)
Peranan (Role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Tak ada peranan tanpa kedudukan atau sebaliknya. Posisi seseorang dalam masyarakat (yaitu social position) merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu pada organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Peranan mungkin menckup tiga hal, yaitu :
a. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
b. Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
c. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Suatu pemisahan antara individu dengan individu dengan peranannya yang sesungguhnya harus dilaksanakannya. Hal ini dinamakan role distance. Gejala itu timbul apabila dirinya merasa tertekan. Lingkaran sosial adalah kelompok sosial dimana seseorang mendapat tempat serta kesempatan untuk melasanakan peranannya.
Seseorang senantiasa berhubungan dengan pihak lain. Biasanya setiap pihak mempunyai peranan tertentu. Contohnya adalah seseorang dokter yang berinteraksi dengan pihak-pihak tertentu di dalam suatu sub sistem sosial rumah sakit.
Di Indonesia terdapat kecendrungan untuk lebih mementingkan kedudukan kuat ketimbang peranan. Gejala tersebut terutama disebabkan adanya kecendrungan kuat untuk lebih mementingkan nilai materialisme daripada spiritualisme.

G.LAPISAN YANG SENGAJA DISUSUN
Menurut Barnard, sistem pembagian kedudukan pada pokoknya diperlukan secara mutlak, agar organisasi dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diniatkan oleh para penciptanya. Sistem kedudukan dalam organisasi formal timbul karena pebedaan-perbedaan kebutuhan, kepentingan, dan kemampuan individual yang mencakup :
1) Perbedaan kemampuan individu.
2) Perbedaan-perbedaan yang menyangkut kesukaran untuk melakukan bermacam-macam jenis pekerjaan.
3) Perbedaan kepentingan masing-masing jenis pekerjaan.
4) Keinginan pada kedudukan yang formal sebagai alat sosial atau organisasi.
5) Kebutuhan bagi seseorang.
Pada sistem lapisan yang disengaja terdapat berbagai cara untuk menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang.

H.MOBILITAS SOSIAL (SOCIAL MOBILITY)
1. Pengertian Umum Dan Jenis-Jenis Gerak Sosial
Gerak sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial. Yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompk sosial. Struktur menakup sifat-sifat hubungan antara individu dalam kelompok, dan hubungan individu antara kelompoknya.
Tipe-tipe gerak sosial yang prinsipil ada dua macam, yaitu gerak sosial horizontal dan vertikal. Gerak sosial horizontal merupakan peralihan individu atau objek-objek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial lainnya yang sederajat.
Gerak sosial vertikal yaitu perpindahan individu atau objek sosial dari suatu kedudukan sosial ke kededudukan sosial lainnya yang tidak sederajat. Gerak sosial yang naik mempunyai dua bentuk :
a. Masuknya individu-individu yang mempunyai kedudukan rendah kedalam kedudukan yang lebih tinggi, kedudukan mana telah ada.
b. Pembentukan suatu kelompok baru, yang kemudian ditempatkan pada derajat yang lebih tinggi dari kedudukan individu-individu pembentuk kelompok tertentu.
Gerak sosial vertikal yang menurun mempunyai dua bentuk, yaitu :
a. Turunnya kedudukan individu ke kedudukan yang lebih rendah derajatnya.
b. Turunnnya derajat sekelompok individu yang dapat berupa disintegrasi kelompok sebagai kesatuan.


2. Tujuan Penelitian Gerak Sosial
Para sosiolog meneliti gerak sosial untuk mendapatkan keterangan-keterangan perihal keteraturan dan keluwesan struktur sosial.
3. Prinsip Umum Gerak Sosial Yang Vertikal
Prinsip-prinsip umum yang sangat penting bagi gerak sosial vertikal adalah sebagai berikut :
a. Hampir tak ada masyarakat yang sifat sistem lapisannya mutlak tertutup.
b. Bagaimanapun terbukanya sistem lapisan dalam suatu masyarakat tak mungkin gerak sosial yang vertikal dilakukan dengan sebebas-bebasnya.
c. Gerak sosial vertikal yang umum berlaku bagi semua masyarakat tak ada.
d. Laju gerak sosial vertikal yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik, serta pekerjaan adalah berbeda.
e. Berdasarkan bahan-bahan sejarah, khususnya dalam gerakan sosial vertikal yang disebabkan faktor-faktor ekonomis, politik, dan pekerjaan tak ada kecendrungan yang kontinyu perihal bertambah atau berkurangnnya laju gerak sosial.
4. Saluran Gerak Sosial Vertikal
Gerak sosial vertikal melalui saluran disebut social circulation saluran yang terpenting adalah angkatan bersenjata, lembaga keagamaan, sekolah, organisasi polotik, ekonomi dan keahlian.

I.PERLUNYA SISTEM LAPISAN MASYARAKAT
Setiap masyarakat harus menempatkan individu-individu pada tempat-tempat tertentu dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai akibat penempatan tersebut. Kedudukan dan peranan tertentu sering memerlukan kemampuan dan latihan-latihan tertentu. Pentingnya kedudukan dan peranan tersebut juga tidak selalu sama. Maka mau tidak mau harus ada sistem lapisan masyarakat.












BAB III
KESIMPULAN


 Stratification berasal dari stratum (jamaknya : strata) yang berarti lapisan
 Sifat sistem lapisan di dalam suatu masyarakat dapat besifat tertutup (closed social stratification) dan terbuka (open social stratification).
 Kelas sosial (social class) diartikan sebagai semua orang atau keluarga yang sadar akan kedudukannyya di dalam suatu lapisan, dan kedudukan mereka itu diketahui masyrakat umum.
 Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah :
 Ukuran kekayaan.
 Ukuran kekuasaan.
 Ukuran kehormatan.
 Ukuran ilmu pengetahuan.
 Unsur dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role).
 Gerak sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial.






DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Drs. Abu. 1997. Ilmu Sosial Dasar (Edisi Revisi). Rineka Cipta : Jakarta
http://arioadityo.multiply.com/journal/item/7/Stratifikasi_Sosial
http://massofa.wordpress.com/2008/01/25/sosialisasi-dan-stratifikasi-sosial/
http://organisasi.org/jenis-jenis-macam-macam-status-sosial-stratifikasi-sosial-dalam-masyarakat-sosiologi
Polak, Drs. J. B. A. F. Marjor. 1982. Sosiologi suatu buku pengantar ringkas (cetakan ke-10). Ikhtiar Baru : Jakarta
Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi Makro. Rajawali Pers : Jakarta
Shadily, Hassan. 1989. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia (cetakan ke-11). Bina Aksara : Jakarta
Soekanto, Soerjono. 1995. Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi baru ke-4). Rajawali Pers : Jakarta
Susanto, Dr. Phil. Astrid S. 1979. Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Bina Cipta : Bandung
Soedarno, Drs. P, Msc. 1996. Ilmu Sosial Dasar (Buku Panduan Mahasiswa). Gramedia : Jakarta